More About Me...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc. Orci at nulla risus ullamcorper arcu. Nunc integer ornare massa diam sollicitudin.

Another Tit-Bit...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc.

PERUBAHAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH YANG BEBAS KKN


Seiring bergulirnya pemikiran mengenai Otonomi Daerah yang kemudian disahkan dan ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka berubah pula sistem pemerintahan yang tersentralisasi dari pusat, menjadi suatu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah atau yang lebih dikenal dengan Desentralisasi.

Berdasarkan amanah undang-undang mengenai Otonomi Daerah, di mana daerah diberikan kewenangan yang jauh lebih luas untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakatnya, atas prakarsa sendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan aspirasi masyarakatnya. Oleh karena itu, seyogianya pengaturan oleh pemerintah daerah tersebut diikuti pula dengan perubahan-perubahan fungsi birokrasi yang harus menjangkau terhadap pelayanan publik secara maksimal.

Pelayanan terhadap publik secara maksimal harus menjadi prioritas utama dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini harus dilakukan guna mewujudkan negara kesejahteraan (welfare State) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai semuai itu, maka standar pelayanan yang baik harus dimiliki oleh setiap instansi pemerintah daerah, sehingga segala sesuatunya memiliki ukuran yang pasti dan mudah untuk dievaluasi.

Untuk mencapai semuanya itu, maka prilaku para birokrat juga harus berubah. Perubahan mendasar yang harus dilakukan adalah perubahan paradigma pemikiran yang kolot yaitu ingin dilayani oleh masyarakat menjadi paradigma pemikiran yang modern dan maju yaitu tekad yang kuat untuk senantiasa melayani masyarakat tanpa kecuali, tanpa diskriminasi.

Untuk itu perlu disadari istilah melayani dan pelayanan. Melayani dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang, sedangkan pelayanan diartikan sebagai usaha melayani orang lain, (Sutopo dan Adi Suryanto, 2003:8).

Mengapa Perubahan itu penting ?

Perubahan itu menjadi penting dilakukan, baik perubahan prilaku para birokrat ataupun perubahan mekanisme yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, karena hal ini menyangkut kebutuhan publik yang harus dipenuhi sebagai keharusan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat merupakan hak asasi setiap warga negara dalam negara demokrasi. Yang kesemuanya itu memiliki katerkaitan antara masyarakat dan pemerintah (daerah). Menurut Robert A. Dahl dalam sistem demokrasi paling tidak ada lima prinsip, yakni:

a. Adanya prinsip hak yang tidak dibedakan antara rakyat yang satu dengan yang lainnya;

b. Adanya partisipasi efektif yang menunjukkan adanya proses dan kesempatan yang sama bagi rakyat untuk mengekspersikan prefensinya dalam keputusan-keputusan yang diambil;

c. Adanya pengertian yang menunjukkan bahwa rakyat mengerti dan paham terhadap keputusan-keputusan yang diambil negara, tidak terkecuali birokrasinya;

d. Adanya kontrol akhir yang diagendakan oleh rakyat, yang menunjukan bahwa rakyat mempunyai kesempatan istimewa untuk membuat keputusan dan dilakukan melalui proses politik yang dapat diterima dan memuaskan berbagai pihak;

e. Adanya inclusivenees yakni suatu pertanda yang menunjukan bahwa yang berdaulat adalah seluruh rakyat, (H.S. Tinasta, 2005:76).

Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan betapa pentingnya eksistensi mayarakat dalam suatu wilayah bangsa atau negara, sehingga pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan suatu hal yang dapat dikesampingkan dengan alasan apapun. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut hendaknya juga menjadi acuan bagi setiap penyelenggara negara (birokrat) baik di tingkat pusat maupun daerah, bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia rakyat atau masyarakat menempati kedudukan yang sangat penting, sehingga segala hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus dilayani dengan baik.

Perubahan itu juga menjadi begitu penting dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip atau asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terkandung dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yaitu :

1. Asas Kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara;

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;

3. Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhaap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;

5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;

6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku;

7. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Yang Tepat Sebagai Wujud Perubahan Pelayanan

Langkah yang tepat dalam rangka mewujudkan perubahan-perubahan terhadap pelayanan publik, sebagai suatu konsekuensi yang logis atas amanat undang-undang bagi penyelenggaraan pemerintahan (daerah) yang baik adalah :

a. Konsep the right man on the right place, yaitu pengelolaan negara melalui birokrasi yang dimilikinya harus diserahkan pada ahlinya. Dalam hal ini kompetensi sumber daya manusia menjadi ukuran mutlak, misalnya bidang ekonomi harus diserahkan pada ahli ekonomi bukan pada sumber daya manusia non ekonomi, dengan demikian penempatan personil dalam bidang tertentu tidak lagi dilakukan secara sembarangan melainkan ukuran-ukuran formalitas (ijazah) harus menjadi perhatian yang serius dan utama.

b. Penghindaran terhadap segala bentuk-bentuk KKN harus dilakukan secara nyata, misalnya penerimaan sumber daya manusia yang dibutuhkan harus dilakukan dengan cara transparan dan meninggalkan konsep lama, misalnya melalui titipan, jatah dan suap harus dihilangkan dan pelaku yang terbukti melakukan tindakan-tindakan tak terpuji (bejat) tersebut harus ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

c. Para birokrat harus benar-benar dekat dengan mayarakat, sehingga ia merasa sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat yang dilayaninya dengan penuh tanggung jawab, dengan meninggalkan konsep-konsep yang diskriminatif dan hal itu dilakukan dengan penuh keikhlasan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan langkah-langkah tersebut, negara Indonesia pada umumnya dan Propinsi Banten pada khusunya akan menjadi yang terdepan dalam rangka penyelenggaraan negara yang baik. Banten pada khususnya akan menjadi penopang dan pendukung utama bagi program pemerintah guna penghapusan tindak pidana korupsi. Melalui perubahan dalam setiap prilaku birokrasi dalam pelayanan terhadap publik, maka suatu kesejahteraan masyarkat sebagai hak asasi tidak lagi menjadi suatu angan- angan belaka, tetapi akan terwujud sebagai kenyataan yang dapat dirasakan oleh segenap masyarakat bangsa.



0 comments:

Post a Comment



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent