
KETIKA HUKUM MULAI DI ABAIKAN
Betapa terkejutnya saya ketika membaca surat kabar yang memberitakan penculikan polisi oleh sekelompok mahasiswa salah satu perguruan tingi di Sulawesi. Tenggara Bahkan bukan hanya penculikan tetapi juga perusakan fasilitas publik berupa kendaraan milik kepolisian. Aksi ini konon katanya dilakukan oleh mahasiswa Universitas Haluoleha pada saat demo terkait kebijakan pemimpin publik tentang penggusuran terhadap kepentingan-kepentingan ekonomi wong cilik .
Kemudian saya juga sangat terkejut ketika polisi sebagai penegak hukum melakukan aksi yang lebih hebat dari aksi mahasiswa tersebut, yakni aksi penyerbuan pada kampus Universitas Haluoleha, yang dilakukan sebagai bentuk balasan atas aksi yang dilakukan oleh mahasiswa yang telah melakukan penculikan terhadap anggota kepolisian dan perusakan fasilitas publik milik mereka.
Atas peristiwa tersebut saya pikir ada yang menarik untuk dicermati. Pertama, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena kedua bentuk tindakan mahasiswa yang melampaui batas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP. Demo adalah salah satu alat untuk menyampaikan aspirasi yang dihalalkan dalam kerangka demokrasi. Namun demikian demokrasi juga harus diikuti oleh nilai-nilai hukum, oleh karenanya demo dengan menggunakan kekerasan menunjukan pemahaman demokrasi yang sempit dan lemahnya kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. Seharusnya mahasiswa belajar dari aksi-aksi demo yang dilakukan secara damai oleh beberapa ormas islam, tanpa harus mengurangi esensi dan keberhasilan dari tujuan demo itu sendiri. Kedua aksi balasan yang dilakukan oleh kepolisian sebagai penegak hukum juga tidak dapat dibenarkan, sebagai penegak hukum seharusnya bertindak sesuai dengan hukum tidak bertindak brutal dengan melakukan perusakan terhadap sarana publik, tindakan itu juga merupakan tindak pidana. Sifat dari hukum adalah menyamaratakan demikian juga sifat hukum pidana, artinya siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus benar-benar dikenakan sanksi, dengan demikian hukum akan benar-benar ditaati oleh setiap orang. Seharusnya penegak hukum dapat menjadi suritauladan yang baik bagi dunia penegakkan hukum di Indonesia.
Jangan Abaikan Makna Negara Hukum
Sebagai anak bangsa kita tidak boleh mengabaikan makna dari negara hukum. Seharusnya mahasiswa terlebih aparat penegak hukum dapat lebih mengerti tentang hakikat dari negara hukum dari masyarakat pada umumnya. Joko Setiyono menyatakan bahwa “The Founding Fathers ketika mendirikan Negara Republik Indonesia merumuskan bahwa negara kita adalah negara hukum (rechtaat) dan bukan sebagai negara yang berdasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Oleh karena itu hukum harus dijadikan sebagai kerangka pijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan dan menjalankan roda kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, (Muladi, 2005:120).
Untuk itu Dalam hal penegakan hukum, diperlukan pembuktian yang nyata bahwa penegak hukum bekerja atas pijakan hukum sehingga negara hukum bagi Indonesia tercinta bukan haya kelakar di meja makan tetapi menjelma dalam suatu kenyataan yang dapat dirasakan oleh segenap masyarakat bangsa. Negara hukum bukan hanya dalam tataran formal belaka tapi harus dibuktikan dan diwujudkan secara materil. Di sisi lain dalam penegakkan hukum, antara kesadaran hukum masyarakat dan penegak hukum merupakan bagian yang sangat krusial di samping undang-undangnya sendiri, karena tingkat kesadaran hukum masyarakat akan sangat bergantung pada penegak hukum sebagai panutan yang harus dicontoh, jika hal ini tidak disadari dan diimplementasikan sebagai suatu kenyataan, maka kelucuan-kelucuan terkait penegakkan hukum akan menjadi warna yang selalu ada dalam setiap proses penyelesaian suatu perkara hukum.
Jadi seharusnya seluruh mahasiswa dan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan anarkis harus benar-benar dijatuhi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, demikian juga proses penyelesaiannya harus mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Setiap kita harus taat pada hukum, karena kita hidup dalam negara yang berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan.
0 comments:
Post a Comment