More About Me...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc. Orci at nulla risus ullamcorper arcu. Nunc integer ornare massa diam sollicitudin.

Another Tit-Bit...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc.

KORUPSI VS PERMASALAHAN SOSIAL DI BANTEN


Secara etimologi korupsi berasal dari kata Corruptus yang dapat diartikan sebagai perbuatan curang, busuk, bejat, dapat disuap. Korupsi dapat melanda dalam lapangan publik, termasuk dalam lapangan politik, pendidikan dan ekonomi.

Dalam lapangan politik misalnya, banyak bermunculan kebijakan-kebijakan politik yang bersifat koruptif yang hanya menguntungkan pihak pihak tertentu dengan mengabaikan kepentingan umum yang seharusnya didahulukan, yang pada akhirnya mengakibatkan tidak terpenuhinya pelayanan publik. Di bidang pendidikan, banyak tenaga pendidik/pengajar yang dengan sengaja dan dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum (sakit, penelitian, seminar, dan tugas negara lainnya serta bencana alam) kemudian meninggalkan tugas pokoknya yaitu mengajar, sementara gaji yang mereka peroleh jumlahnya sama dengan jumlah gaji yang mereka peroleh dengan tidak meninggalkan tugas pokoknya untuk mengajar, terlebih mereka yang dengan sengaja meninggalkan tugas mengajar kenaikan pangkatnya lebih cepat dibanding dengan mereka yang secara sadar berdasarkan moralitas yang tinggi untuk tidak meninggalkan tugas mengajar. Di bidang ekonomi tidak sedikit dari mereka yang merupakan pelaku ekonomi melakukan tindakan tidak terpuji (bejat) yaitu melakukan markup dengan maksud yang disengaja untuk menguntungkan dirinya danatau orang lain.

Indikasi-indikasi tersebut di atas merupakan flek yang akan menggerogoti paru-paru perekonomian masyarakat, sehingga mereka akan semakin sulit untuk mendapatkan kesejahteraaan yang merupakan haknya sebagai warga negara, masyarakat akan sangat sulit mendapatkan kebutuhan hidupnya, karena harga kebutuhan yang semakin tinggi yang dipicu oleh prilaku koruptif yang semakin dianggap wajar, terutama dikalangan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sekalipun hal itu sudah diberikan rambu-rambu yang jelas, yang salah satunya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

Salah satu bukti yang sangat jelas dari akibat korupsi adalah 2.978 balita di wilayah Kabupaten Serang - Banten mengalami gizi buruk, sebagaimana hasil penelitian Dinas Kesehatan (DinKes) kabupaten Serang sepanjang tahun 2006 yang dimuat dalam surat kabar “Banten Raya Pos” pada tanggal 22 februari 2007, di mana tercatat sejumlah 5 orang meninggal akibat gizi buruk tersebut. Disamping fakta itu, di beberapa wilayah di Propinsi Banten yang nota bene memiliki jumlah APBD yang tinggi, dijumpai warganya terpaksa harus makan “nasi aking”. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, dan menuntut penyelenggara negara agar mengubah pola-pola kebijakannya untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat terhindar dari permasalahan-permasalah sosial yang semakin hari semakin membebani mereka.

Apabila anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD yang diperuntukan bagi keejahteraan masyarakat dipergunakan sebagaimana peruntukkannya, maka permasalahan-permasalah sosial akan dapat dengan mudah dicegah dan diatasi, dan keadilan akan lebih mudah diselenggarakan dan dirasakan oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi nyayian kesedihan yang sangat akrab di telinga masyarakat miskin “ yang miskin makin miskin yang kaya makin kaya”.

Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang dialami masyarakat adalah bersikap keras, tegas dan tidak pernah kompromi terhadap prilaku koruptif, dan sanksi yang keras dan tegas juga harus dilakukan kepada mereka yang terbukti melakukan tindakan korupsi, dengan demikian diharapkan akan tumbuh kesadaran yang tinggi akan kewajiban hukum bagi penyelenggara negara kepada warga masyarakat yang harus mereka layani, ini merupakan semangat “egaliter” penyelenggara negara, penyelenggara negara harus berani meninggalkan semangat “tuan” yaitu semangat ingin dilayani oleh warganya.

Perubahan-perubahan pola kebijakan dalam rangka pelayanan penyelenggara negara terhadap masyarakat akan mampu mempercepat proses penyelenggaraan kesejahteraan bagi masyarakat yang menjadi tujuan pemerintah sebagai pengelola atau penyelengara negara, terutama di propinsi Banten yang memiliki APBD yang sangat tinggi dibanding dengan APBD propinsi lainnya di wilayah Indonesia. Dengan percepatan proses pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui pengikisan prilaku koruptif, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan haknya sehingga tidak lagi ditemui masyarakat propinsi Banten yang hidup dalam penderitaan “kurang gizi, nasi aking dan sebagainya”.

Memang betul bahwa untuk mengatasi prilaku koruptif merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, akan tetapi penyelenggara negara merupakan instrumen yang sangat efektif untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk prilaku koruptif mengingat mereka mempunyai kekuatan untuk memaksa dan menjatuhkan sanksi. Penjatuhan sanksi merupakan salah satu bentuk pemaksaan agar setiap orang mentaati atau tunduk pada peraturan yang berlaku yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang berwenang, dengan penjatuhan sanksi rasa keadilan yang dirusak akan terobati, dan prilaku koruptif tidak lagi bermunculan dan tumbuh subur sehingga dengan demikian masyarakat akan memperoleh apa yang menjadi haknya yaitu kesejahteraan, terselenggaranya kesejahteraan dengan baik akan mampu menciptakan ketertiban masyarakat dan ketertiban masyarakat adalah salah satu tujuan hukum dan hukumlah yang menjadi landasan negara Indonesia. Abdi negara adalah abdi rakyat/mayarakat maka penyelenggara negara sebagai abdi negara dan abdi masyaraat harus mampu mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Dengan semangat mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai salah satu azas peyelenggaraan pemerintahan yang baik insya Allah Banten akan menjadi propinsi terdepan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 comments:

Post a Comment



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent