More About Me...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc. Orci at nulla risus ullamcorper arcu. Nunc integer ornare massa diam sollicitudin.

Another Tit-Bit...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc.

Perda Transparansi

p_filelist.xml">

Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan, demikian yang digariskan dalam UUD 1945. Pengertian negara hukum harus mampu dijabarkan secara formal maupun materil, yang dalam pelaksanaannya segala tindakan yang dilakukan oleh para pejabat negara atau sebagai penyelenggara negara harus berpijak pada aturan-aturan hukum.

Ketika berbicara tentang hukum maka hukum harus diartikan sebagai recht, yakni hukum dalam arti luas baik tertulis maupun tidak tertulis, hukum tidak semata-mata diartikan secara wet yakni hukum diartikan secara sempit sebagai suatu aturan yang berbentuk undang-undang. Namun demikian, betul bahwa hukum itu harus tertulis karena hal ini untuk menjamin kepastian hukum, hukum tertulis ini adalah salah satu ciri sistem hukum Eropa Kontinental yang telah kita warisi dari zaman kolonial.

Berangkat dari pemahaman negara hukum dan sistem hukum yang ada maka, suatu perda yang menghendaki sebuah transparansi sistem pemerintahan yang dapat lebih menjamin adanya god governance merupakan hal yang wajar dan tak perlu diperdebatkan. Karena kalaupun secara materil sudah dapat dijalankan namun sebuah pengaturan melalui hukum yang jelas tetap diperlukan agar arah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahanpun menjadi tambah jelas, dan tidak sekedar retorika politik yang kemudian hanya mampu dirasakan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Bergulirnya suatu pemerintahan tentu bukan soal kekinian tetapi juga bagaimana bergulirnya pemerintahan itu untuk masa-masa yang akan datang secara berkesinambungan, untuk menjamin adanya pelaksanaan pemerintahan yang baik maka, diperlukan rambu-rambu yang jelas.

Rambu-rambu tersebut merupakan suatu hal yang terumuskan melalui aturan hukum, yang dalam hal ini dirumuskan dalam suatu aturan hukum setingkat Perda, yang tentu dalam penyusunannya harus taat asas atas dan taat asas bawah. Asas taat atas artinya aturan itu dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang secara hirarki lebih tinggi kedudukannya, dan asas taat bawah berarti aturan yang dibuat harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Kenapa Harus Sesuai Dengan Aspirasi Masyarakat?

Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang dapat menentukan mana yang baik mana yang tidak, yang kemudian Cicero menegaskan bahawa di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Pandangan ini kemudian dapat diartikan bahwa hukum memang harus ada dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Oleh karena hukum harus berangkat dari masyarakat sehingga mudah untuk dijalankan, maka keberadaan suatu perda haruslah sesuai dengan aspirasi masyarakat karena dalam pelaksanaanya juga akan dibebankan pada masyarakat itu sendiri, yang menurut Satjipto Rahardjo bahwa “hukum adalah tatanan yang sengaja dibuat oleh manusia dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, (Satjipto Rahadjo 2007:7)

Kehendak mengenai suatu pengaturan yang jelas mengenai transparansi pemerintah harus dapat dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga ketika hukum atau aturan itu kemudian ditetapkan maka, hukum tersebut akan secara efektif diberlakukan.

Hukum merupakan jalinan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karenanya sekali lagi bahwa, hukum haruslah sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan hukum itu harus dapat menjelma tanpa adanya suatu kekangan dari pihak manapun.

Sebuah perda yang tumbuh dari keinginan masyarakat, akan menunjukan bahwa masyarakat yang hidup di mana hukum itu diberlakukan, merupakan masyarakat yang memiliki pola pikir yang maju. Di samping itu masyarakat tersebut juga merupakan masyarakat yang menyadari akan hakikat dirinya bagi lingkungan di mana ia tinggal.

Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang meninggalkan budaya kosmopolit, yakni masyarakat yang tidak pernah merasa menjadi bagian dari lingkungan yang ia tempati.

Semoga dengan lahirnya Perda transparansi mampu mengangkat citra pemerintah lebih tinggi lagi, dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah merupakan bagian dari suatu kejujuran bukan sesuatu yang diarahkan dan dipaksakan.

0 comments:

Post a Comment



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent