More About Me...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc. Orci at nulla risus ullamcorper arcu. Nunc integer ornare massa diam sollicitudin.

Another Tit-Bit...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc.

Negara Hukum Yang Tercoreng

Esensi dari negara hukum adalah setiap warga negara terutama penyelenggara negara harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum yang telah disepakati yang kemudian menjelma menjadi aturan-aturan hukum yang tertulis hendaknya menjadi pijakan setiap warga negara dan utamanya penyelenggara negara termasuk penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya. Penghormatan terhadap hukum yang berlaku merupakan cermin budaya bangsa Indonesia yang senantiasa menghendaki keteraturan dan ketertiban dalam menjalankan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Apa yang terjadi pada Universitas nasional (Unas) sesungguhnya pengulangan terhadap peristiwa Universitas Haluoleha beberapa waktu yang lalu, pasca demo mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan ekonomi wong cilik.

Perusakan oleh mahasiswa dalam melakukan demo memang tidak dapat dibenarkan, karena itu merupakan tindak pidana berupa perusakan terhadap fasilitas publik, dan esensi sebuah demo adalah untuk menyampaikan aspirasi yang merupakan bentuk penyampaian pendapat yang secara legal formal itu dibenarkan sejauh tidak melanggar kepentingan-kepentingan hukum yang lain. Perusakan terhadap fasilitas publik dan penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan hukum juga tidak dibenarkan, karena segala tindakan aparat harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang sudah ditetapkan dalam KUHAP dan senantiasa menjunjung tinggi atas penghormatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia.

Apa yang terjadi di Universitas Haluoleha dan Universitas Nasional merupakan fenomena yang memperihatinkan sekaligus mencoreng makna negara hukum itu sendiri, yang semestinya stigma-stigma ini tidak perlu terjadi di tengah-tengah negara yang sedang mengalami problematika disegala bidang. Ini pencerminan ketidaksiapan dalam memahami dan melaksanakan esensi negara hukum dalam tataran materiil. Seharusnya hukum dapat menciptakan ketertiban dalam pelaksanaannya. Hukum seharusnya menjangkau rasa aman bagi setiap warga negara, dan terhadap setiap pelanggaran hukum harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Cara yang ditempuhpun dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum atas nama penegakkan hukum.

Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan.

Tampaknya kita harus merenungkan sekali lagi apa yang telah dirumuskan oleh “The Founding Fathers ketika mendirikan Negara Republik Indonesia seperti yang dikutip oleh Joko Setiyono bahwa negara kita adalah negara hukum (rechtaat) dan bukan sebagai negara yang berdasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Oleh karena itu hukum harus dijadikan sebagai kerangka pijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan dan menjalankan roda kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, (Muladi, 2005:120).

Perenungan yang baik, yang didasari oleh kemurnian hati untuk menuju Indonesia sebagai negara hukum dalam tataran materiil harus secara terus menerus diupayakan, begitu juga komunikasi yang baik harus dijadikan salah satu cara untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Hukumlah yang harus menjadi panglima dalam mengatasi setiap persoalan, dan bukan kekuasaan yang dijadikan kekuatan dalam mengatasi setiap gejolak sosial yang terjadi.

Semoga Peristiwa di Universitas Haluoleha dan Universitas Nasional adalah peristiwa yang terakhir yang mewarnai perjalanan bangsa Indonesia sebagai negar hukum. Agar hal ini tidak terulang maka siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diberikan sanksi hukum, dengan demikian maka hukum menjadi bermakna.

Agar hukum menjadi bermakna maka, segala bentuk justifikasi atas nama hukum harus segera dihentikan. Karena hukum bukan alat rekayasa untuk mencari pembenaran atas nama hukum. Penegakkan hukum harus menjangkau aspek kepastian hukum, aspek keadilan dan aspek kemanfaatan. Hukum memandang setiap orang tak terkecuali penegak hukum adalah sama di hadapan hukum.




0 comments:

Post a Comment



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent