More About Me...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc. Orci at nulla risus ullamcorper arcu. Nunc integer ornare massa diam sollicitudin.

Another Tit-Bit...

Lorem ipsum dolor sit amet, nisl elit viverra sollicitudin phasellus eros, vitae a mollis. Congue sociis amet, fermentum lacinia sed, orci auctor in vitae amet enim. Ridiculus nullam proin vehicula nulla euismod id. Ac est facilisis eget, ligula lacinia, vitae sed lorem nunc.

Demokrasi Bukan Mobokrasi

Tergelitik juga akhirnya saya untuk menulis, sebagai tanggapan atas apa yang dituliskan oleh Dedi Mufdi soal tanggapannya atas Polemik di Cilegon dengan tema Perubahan Dalam Demokrasi yang dimuat dalam surat kabar ini pada tanggal 17 Mei 2008.

Demokrasi secara sederhana dan gamblang dapat diartikan sebagai “sesuatu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk akyat”, jadi bukan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk penguasa”. Dengan demikian alur pemikiran yang positif menghendaki suatu perubahan adalah hal yang wajar atau dalam bahasa saya “buka barang haram”, karena dalam negara yang menganut sistem demokrasi segala bentuk aspirasi masyarakat untuk suatu perubahan harus mendapatkan tempat dan ruang yang sangat luas. Kritik merupakan untaian pernik-pernik demokrasi yang harus terus mengalir untuk menuju muara kemanfaatan bagi publik secara merata dan berkeadilan.

Demokrasi menempatkan rakyat pada posisi yang sangat penting dalam suatu pemerintahan, karena rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Segala tindakan penguasa harus dapat dipertangungjawabkan kepada rakyat, jadi publik berhak menilai mana perubahan-perubahan yang harus segera dilakukan. Rakyat berhak menilai dan meminta pelaksanaan pemerintahan yang baik, yang secara formal hak itu diakui di dalam konstitusi yaitu Undag-Undang Dasar 1945. Sementara pelaksanaan pemerintahan yang baik diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas, Dengan Pemahaman yang baik atas aturan-aturan ini maka, tidak perlu bingung dengan geliat aspirasi bagi sebuah perubahan yang dikehendaki oleh pemuda Cilegon, selama geliat aspirasi perubahan tersebut tidak melanggar aturan-aturan hukum.

Kenapa Harus Melalui Pilkada ?

Perubahan-perubahan mendasar menuju kearah yang lebih baik menurut hemat saya, tidak harus selalu menunggu Pilkada yang dilakukan lima tahun sekali. Perubahan bisa dilakukan pada saat kekuasaan sedang berjalan, misalnya dengan mengubah kebijakan-kebijakan yang tadinya tidak atau kurang pro rakyat menjadi kebijakan yang pro rakyat berdasarkan aspirasi rakyat, yang tentunya telah dievaluasi secara cermat dan benar.

Di sisi lain, apakah dengan menunggu Pilkada perubahan itu akan efektif terjadi, jika Pilkada tidak terbebas dari stigma-stigma demokrasi. Misalnya, pembagian benda-benda tertentu pada ibu-ibu pengajian sebelum dan pada saat Pilkada, money politic atau janji-janji kampanye yang tak ditepati setelah memegang kekuasaan dan lain sebagainya. Fenomena ini diberbagai daerah di Indonesia khususnya Banten menjadi hal yang lumrah.

Demokrasi yang dibangun dengan cara semacam ini, hanya akan melahirkan kekuasaan yang arogan dan jauh dari kepentingan masyarakat secara luas, yang pada akhirnya bukan menuju perubahan dalam demokrasi tapi perubahan demokrasi ke arah mobokrasi, yakni kekuasaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak mengerti pemerintahan sehingga menghasilkan model demokrasi yang terburuk.

Model nyata dari arah mobokrasi misalnya pemimpin tak tahan pada kritik dan cenderung menggunakan kekuasaan untuk mengatasi kritik. Dalam sistem demokrasi yang baik maka apa yang dialami oleh Muhammad Tahyar tidak perlu terjadi, kekerasan fisik terhadap dirinya merupakan hal yang keliru dan melanggar hukum, karena penyampaian pendapat dalam sistem demokrasi merupakan hal yang harus dihormati terlebih pendapat itu disampaikan dalam diskusi ilmiah. Penyampaian pendapat dalam forum ilmiah “bukan barang haram”, karena dalam forum ilmiah penyampaian kebenaran harus terbebas dari segala bentuk kepentingan politik.

Jadi sekali lagi tidak perlu bingung selama geliat aspirasi menghendaki perubahan itu tidak melanggar hukum, Pilkada bukan satu-satunya pintu yang harus dituju untuk melakukan perubahan, kecuali Pilkada dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan terbebas dari segala bentuk stigma demokrasi, dan akhirnya perubahan dalam demokrasi bukan menuju mobokrasi.

Demikian juga halnya dengan kehendak perubahan, keinginan perubahan itu tidak boleh berdasarkan pemikiran yang apriori dan subyektif, tapi harus didasarkan pada pemikiran-pemikiran yang obyektif dan senatiasa demi kepentingan umum secara murni, bukan ditunggangi oleh kepentingan politik. Read more!

Menuju Pendidikan Model Kolonial

Tempo dulu pendidikan di Indonesia hanya diperuntukan bagi sinyo-sinyo Belanda. Kalaupun ada dari golongan pribumi itu hanya bagi golongan ningrat. Pendidikan tak tak tersentuh oleh rakyat jelata. Kondisi ini memang disengaja oleh pemerintah penjajah agar bangsa Indonesia tetap bodoh dan setiap saat bisa dibodohi. Karena kebodohanlah bangsa Indonesia berada dalam cengkeraman kuku-kuku penjajah hampir tiga setengah abad lamanya.

Menyadari akan pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa maka, banyak gerakan-gerakan yang dilakukan oleh anak bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya, yang pada akhirnya bangsa Indonesia dapat menikmati kemerdekaannya seperti sekarang ini. Namun ternyata kemerdekaan tidak memberikan kesempatan sepenuhnya bagi setiap warga negara untuk menikmati pendidikan yang berkualitas. Secara sadar ataupun tidak pendidikan telah kembali pada model-model kolonial dahulu, di mana pendidikan hanya dinikmati oleh mereka yang tergolong anak pejabat atau anak-anak konglomerat.

Pandangan tersebut tidaklah berlebihan karena pendidikan dewasa ini seolah telah berubah watak, yakni dari media pembelajaran menjadi media bisnis dengan label atau kemasan “menuju pendidikan yang berkualitas”. Demi label tersebut hampir dipastikan tidak ada sekolah unggulan yang murah, yang terjangkau oleh warga kelas tiga, sekalipun sekolah itu merupakan sekolah dengan predikat “Negeri”, ini menunjukkan bahwa pendidikan telah kembali pada sejarah kelam bangsa di masa-masa penjajah.

Rasanya tak berlebihan pula jika dahi saya agak berkerut lebih dalam dan panjang dari biasanya, ketika Banten Raya Post menurunkan berita pada tanggal 21 Juni 2008 dengan tema “Siswa SMAN Bayar Rp 2,2 juta”. Angka ini boleh jadi merupakan angka terendah bagi para “golek” (golongan ekonomi kuat), tapi angka ini merupakan angka yang fantastis bagi para “golemah” (golongan ekonomi lemah). Saya hanya bisa membayangkan betap perihnya hati para “golemah” ketika menghadapi kenyataan bahwa anaknya tak mungkin masuk sekolah-sekolah unggulan, betapapun mungkin ada kesempatan yang diberikan melalui “keterangan tidak mampu” dari pejabat setempat, tapi ini ada resiko psikologis bagi anaknya jika masuk sekolah unggulan.

Indikasi bisnis berlabel pendidikan bagi sekolah tercermin pada alokasi dana yang ada, misalnya biaya investasi, biaya operasional, biaya personal atau istilah-istilah lainnya yang sejenis. Kondisi ini tampak aneh jika dirunut dari tekad pemerintah untuk terus meningkatkan kecerdasan bangsa memalului paket pendidiakn murah bahkan gratis. Jika kondisi ini terus dibiarkan maka, kedepan bangsa Indonesia akan memiliki persoalan baru yaitu sumber daya manusia yang terbatas, karena bangsa Indonesia telah merancang secara sistematis bagi “warga negara tanpa pendidikan” melalui pola-pola pendidikan kapitalis.

Pola-pola pendidikan kapitalis tersebut begitu kental terasa dan kasat mata untuk dilihat secara jelas, di mana pendidikan hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki tingkat perekonomian yang tingi. Sementara para “golemah”menikmati pendidikan kelas “emperan” yang sangat sulit melakukan persaingan sebagai penyedia SDM yang berkualitas.

Jangan Remehkan Pendidikan.

Salah satu ukuran bagi maju tidaknya suatu bangsa akan dilihat dari tingkat pendidikan masyarakatnya. Melalui dunia pendidikan para calon pelaku pembangunan dalam setiap bidang dipersiapkan. Jika peluang untuk mendapatkan kesempatan meraih pendidikan yang berkualitas itu sulit maka, itu artinya kita telah merancang keterpurukan suatu bangsa, oleh karena itu jangan remehkan pendidikan bangi anak bangsa.

Salah satu solusi terbaik agar kita terhindar dari persoalan meremehkan pendidikan maka, pemerintah harus mampu merancang pendidikan yang merakyat, yang tidak hanya pada tataran konseptual tapi harus faktual, yakni pendidikan murah yang benar-benar dirasakan oleh seluruh anak bangsa. Untuk mencapai semua itu diperlukan komitmen dan tanggung jawab dari para pelaku pendidikan sehingga tidak ada lagi bisnis dalam pendidikan dengan alasan biaya operasional dan sebagainya, yang pada hakikatnya itu sudah dianggarkan oleh pemerintah. Jika ini tidak segera dilakukan maka, Indonesia dan Banten pada khususnya akan berjibaku dengan mimpi untuk mengejar Malaysia dalam hal pendidikan yang berkualiatas.


Read more!

Bangsaku Tertidur?

Ibarat makhluk hidup bangsaku tengah tertidur pulas dan tengah menikmati mimpi yang panjang. Mimpi tentang pendidikan yang berkualitas, mimpi tentang teknologi, mimpi tentang kemakmuran, mimpi tentang keadilan dalam penerapan hukum dan sebagainya.

Saking lelapnya mimpi itu seolah tak berujung, padahal mimpi itu akan menjadi suatu kenyataan jika kita mampu menghargai ilmu dan keilmuan. Segala keterpurukan yang ada salah satu penyebabnya adalah kurangnya penghargaan terhadap ilmu. Kita dapat melihatnya dengan jelas ketika suatu penempatan sumber daya manusia dalam segala bidang hampir diwarnai dengan tingkat KKN yang tinggi, sehingga keilmuan yang dimiliki oleh seseorang tidak dijadikan acuan.

Hal yang paling memprihatinkan adalah adanya asumsi dari seorang mahasiswa yang menganggap kualitas pendidikan adalah tidak penting, karena yang terpenting adalah seberapa luas punya “hubungan” atau koneksi dengan orang-orang yang memiliki pengaruh pada bidang-bidang tertentu yang strategis.

Lebih miris lagi jika para pelaku pendidikan justru menjadikan keilmuannya sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan secuil materi secara tidak halal. Misalnya, dengan memberikan bantuan-bantuan tertentu non prosedural terhadap mahasiswa atau anak didiknya, yang sesungguhnya merupakan pencederaan terhadap nilai-nilai akademis, yang mana nilai-nilai akademis itu seharusnya menjadi bagian terpenting dan tak terpisahkan dari seorang pelaku pendidikan.

Kalau kondisi ini terus dipertahankan maka, akan terlahir para sarjana yang tak berpendidikan, atau akan melahirkan generasi muda yang tak berilmu, sekalipun secara formal mereka pernah melakukan kegiatan pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan.

Kondisi ini ternyata telah diperburuk oleh sikap pemerintah yang masih ogah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru dan dosen. Sekalipun ada program sertifikasi tapi program tersebut dalam tataran konkret masih banyak persoalan-persoalan mendasar, misalnya belum dibayarnya hak-hak pascasertifikasi.

Perubahan Paradigama

Melihat kondisi-kondisi tersebut, perlu perubahan-perubahan paradigma dari para pelaku pembangunan dan para pelaku pendidikan. Perubahan paradigma itu misalnya dapat dilakukan dengan suatu ketegasan bahwa, nilai-nilai akademis tidak dapat diganti dengan nilai-nilai non akademis.

Begitu juga pada sektor-sektor lain yang menggunakan jasa tenaga kerja yang terampil dan berwawasan maka, keilmuan menjadi satu syarat bagi penempatan seseorang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Budaya penghargaan terhadap ilmu harus terus menerus dikembangkan dan diberdayakan, dengan demikian diharapkan bangsa ini terbangun dari mimpi panjangya.

Perubahan budaya tersebut menurut Suriasumantri bahwa, pengetahuan sebagai produk kegiatan berpikir, berperan sebagai obor dan semen peradaban di mana manusia menemukan dirinya dan menghayati hidup dengan lebih sempurna. Berbagai peralatan dikembangkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya dengan jalan menerapkan pengetahuan yang diperolehnya. Proses penemuan dan penerapan itulah yang menghasilkan kapak dan zaman batu dulu sampai kepada komputer hari ini, (M.Solly Lubis, 1994:5).

Jadi dengan perubahan paradigma di mana pengetahuan yang dimiliki dipahami sebagai produk kegiatan berpikir, yang kemudian dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penerapan pengetahun tersebut sesuai dengan bidangnya masing-masing maka, persoalan-persoalan yang melilit bangsa ini akan mudah di atasi.

Dengan pola pemahaman tersebut bangsa Indonesia tidak hanya pandai sebagai pengekspor TKI ke luar negeri tetapi akan mampu menjadi pengekspor produk-produk hasil pemikiran anak bangsa. Kita mesti belajar dari China dan Korea yang mampu mengimbangi negara-negara yang maju, dan salah satu kuncinya adalah menghargai ilmu dan keilmuan bagai pengembangan pembangunan di segala bidang yang dirancang oleh negara.

Untuk itu penghargaan terhadap ilmu harus mampu diimplemetasikan pada setiap bidang kehidupan agar anak bangsa menjadi tuan di rumahnya, dan segala bentuk KKN dipersempit dan dihapus dari segala ranah yang ada.

Read more!

KDRT MENURUT KUHP DAN HUKUM ISLAM

I. I. Pendahuluan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bagian khusus dari hukum pidana. Dikatakan khusus karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang ini tergolong masih baru. Lahirnya undang-undang ini berasal dari keperihatinan bangsa Indonesia atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang secara substansi tidak ada pengaturan secara khusus dalam KUHP sehingga masalah KDRT ini sulit untuk ditanganai secara hukum, di samping itu kesulitan-kesulitan dalam hal penangan KDRT juga timbul akibat pemahaman yang sempit yaitu masalah keluarga merupakan hal yang tabu untuk dibicarakan.

Asumsi bahwa masalah keluarga tabu untuk dibicarakan terlebih hal tersebut harus mendapatkan penanganan hukum merupakan salah satu pendorong bagi timbulnya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga, pada hal ada sejumlah hak yang merupakan bagian dari hak hidup seseorang yang harus dihormati dan dilindungi, hak hidup ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Perlindungan atas hak tersebut merupakan hal yang semestinya dilakukan agar hak dan kewajiban dapat dijalankan secara berimbang, dalam kaitan ini Anonymous memaparkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia yang masih menganut paham ketimuran di mana rahasia rumah tangga pantang untuk diceritakan membuat sebagian korban tindak kekerasan dalam rumah tanga enggan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga.[1]

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak selalu menempatkan perempuan sebagai korban, ada kalanya lelaki yang justru menjadi korban KDRT. Peraturan mengenai KDRT ini di dalam undang-undang juga mencakup bukan keluarga, mereka yang bekerja di dalam sektor rumah tangga juga menjadi bagian dari perlindungan undang-undang yang mengatur tentang KDRT.

Rumusan mengenai apa yang dimaksud dengan KDRT, termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan seseorang terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Jika diperhatikan dengan seksama maka, undang-undang mengenai KDRT, ini mencakup pelaku dan korban serta jenis-jenis tindak pidananya. Pelaku dan korban dalam KDRT menurut rumusan tersebut mengandung unsur-unsur “setiap orang dan dalam lingkup rumah tangga”. Unsur ini mencerminkan bahwa pelaku maupun korban dalam KDRT terdiri dari ayah, ibu, isteri, suami, anak, keponakan, sepupu, paman, mertua, majikan dan pembantu.

Jenis Tindak Pidananya sendiri dapat digolongkan dalam hal :[2]

a. Kekerasan Fisik, yaitu perbuatan-perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit seperti menampar, memukul, menjambak, mendorong, menginjak, melempari dengan barang, menusuk dengan benda tajam (pisau, pecahan kaca) bahkan membakar, adapun bentuk-bentuk terbagi menjadi Kekerasan Fisik Berat dan Kekerasan Fisik Ringan. Kekerasan Fisik Berat atau bisa disebut Dengan panganiayaan berat seperti menyundut, menendang, memukul, melakukan percobaan pembunuhan, atau pembunuhan atau perbuatan lain yang mengakibatkan luka berat, pingsan, menderita sakit lumpuh, kehilangan salah satu panca indera, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, matinya korban, terganggunya daya pikir selama 4 minggu atau lebih, luka berat pada tubuh korban dan/atau luka yang sulit disembuhkan dan/atau yang dapat menimbulkan bahaya mati, mendapat cacat, gugurnya atau matinya kandungan seoarang perempuan. Kekerasan Fisik Ringan berupa menampar, menjambak, mendorong dan lainnya yang mengakibatkan rasasakit dan luka tubuh yang tidak masuk dalam kategori berat, luka ringan. Kekerasan fisik ringan yang dilakukan secara berulang-ulang dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan fisik berat.

b. Kekerasan Piskis, seperti ucapan-ucapan yang menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan dan ancaman, ucapan merendahkan dan lain sebagainya. Kekerasan pisikis juga digolongkan dalam dua kategori yaitu, kekerasan psikis berat dan ringan. Kekerasan Fisik Berat, misalnya gangguan stres pasca trauma, depresi berat atau destruksi diri, gangguan funsi tubuh berat seperti lumpuh atau buta tanpa indikasi medis, gangguan tidur atau gangguan makan, ketergantungan obat, bunuh diri, gangguan jiwa. Kekerasan psikis ringan misalnya, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, ketakutan, gangguan tidur atau gangguan makan, fobia, gangguan fungsi tubuh ringan seperti sakit kepala, ganguan pencernaan tanpa indikasi medis.

c. Kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pemaksaan hubungan seks, pemukulan dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang mendahului, saat atau setelah hubungan seks, pemaksaan aktivitas seksual tertentu, pemaksaan hubungan sek dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Bentuk kekerasan seksual terbagi atas kekerasan seksual berat dan ringan. Kekerasan seksual berat, berupa pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan atau menyakitkan, pemaksaan seksual tanpa persetujuan korban, atau pada saat korban tidak menghendaki, pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa dan lain sebagainya. Kekerasan seksual ringan, gurauan porno, siulan, ejekan atau gerakan lain yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan atau menghina korban. Kekerasan seksual ringan jika dilakukan berulang-ulang termasuk kekerasan seksual berat.

d. Kekerasan Ekonomi, yaitu tidak memberikan kehidupan, nafkah, perawatan atau pemeliharaan bagi yang berada di naungan keluarga. Bentuk kekerasn ekonomi digolongkan ke dalam kekerasan ekonomi berat dan ringan. Kekeras ekonomi berat misalnya, tindakan ekpolitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi (misal, mengambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, merampas dan/atau memanipulasi harta benda korban, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif seperti pelacuran), kekerasan ekonomi ringan misalnya, melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

II. Faktor-Faktor Bagi terjadinya KDRT.

Suatu tindak pidana yang terjadi tidaklah dapat terjadi dengan sendirinya melainkan ada faktor peyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Demikian juga halnya dengan tindak Pidana KDRT, ada beberapa faktor adanya perasaan dendam dan benci akibat tekanan yang dialami, tidak memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam secara benar, tidak terjalinnya hubungan harmonis dalam kehidupan berkeluarga, dan tidak adanya rasa saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lainnya.[3]

Sementara menurut pandangan orang-orang yang anti islam KDRT dipicu oleh ajaran Islam yang membolehkan pandangan poligami dan tindakan pemukulan dalam rangka pendidikan. Pandangan ini dengan tegas dibantah oleh Asri Supatmiati, menurutnya bahwa faktor KDRT di sebabkan oleh dua hal pertama, faktor individu yakni tidak adanya ketakwaan pada individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami isteri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’ termasuk melakukan tindakan KDRT. Kedua, faktor sistemik yaitu kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan.[4]

Faktor-faktor tersebut telah mendorong tingkat KDRT yang tinggi, paling tidak LBH APIK menyebutkan ada 83 Kasus KDRT selama empat bulan pertama tahun 2007 di wilayah Jakarta, sebagian besar kasus tersebut menempatkan perempuan sebagai korban yang dilakukan oleh suami. Kasus ini berakhir dengan perceraian (30), pidana (9) mediasi (6) dan Konsultasi Pernikahan (38).[5]

III. KDRT Dalam Pandangan Islam

Mengenai KDRT sesungguhnya bukan hal baru dalam perspektif agama Islam, karena hal-hal mengenai jenis dan saksi telah diatur dalam Alqur’an dan Hadist sebagai sumber hukum Islam yang harus menjadi pedoman bagi setiap umat Islam dalam menjalani hidup dan kehidupan, hal-hal berkenaan dengan KDRT dalam islam dijelaskan sebagai berikut:

1. Qodzaf, yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Saksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT “ dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali” (QS. An-Nur, 4-5).

2. Membunuh, yakni “menghilangkan” nyawa seseorang. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qhisos (hukuman mati) firman Allah SWT “diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh” (QS. Al Baqoroh, 179).

3. Mensodomi, yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram hukumnya sehingga pelaku wajib dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda “Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya”. Sanksi hukumnya adalah ta’zir berupa hukuman yang bentuknya diserahkan kepada pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.

4. Penyerangan terhadap anggota tubuh, saksi hukumnya adalah membayar diyat (100 ekor unta), tergantung pada tubuh yang disakiti. Penyerah terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata dan 1 kaki 50 ekor unta, luka yang sampai selaput batok kepala dan luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, luka pada gigi dan luka pada tulang hingga kelihatan 5 ekor unta.

5. Perbuatan-perbuatan cabul, seperti berusaha melakukan zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran, kalau wanita itu berada dalam kendalinya, seperti pembantu rumah tangga maka diberikan sanksi yang maksimal.

6. Penghinaan, jika ada dua orang saling menghina sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan dikenakan sanksi 4 tahun penjara.

IV. Penutup.

Sesunguhnuya masalah KDRT bukanlah hal yang baru, karena dalam hukum Islam hal tersebut telah diatur keberadaannya dalam Alqur’an dan AlHadist, sehingga apabila ini dijalankan dengan baik dan penuh keimanan kepada Allah maka KDRT tidak perlu terjadi.

Hal yang harus dipahami dengan baik adalah masalah KDRT bukan persoalan tabu untuk dibicarakan, karena itu menyangkut kepentingan hukum bagi setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kepentingan hukum itu harus dapat dilindungi secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mewujudkan semua itu maka masalah KDRT bukan hanya menjadi masalah korban, maupun penegak hukum tetapi juga merupakan masalah semua orang.

Suatu penegakkan hukum tidak akan berjalan secara efektif jika tidak diikuti oleh kesadaran hukum yang baik yang dimiliki oleh setiap masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang baik diharapkan persoalan-persoalan mengenai KDRT akan secara cepat dapat ditangani dan diselesaikan.



[1] Tempo, 13 Mei 2007

[2] Fauzan muslim dkk, Penghapusan KDRT Perspektif Hukum Posistif dan Islam, PAHAM Indonesia, Jakarta, 2007, hlm 1-7.

[3] Ibid, hlm,12

[4] Asri Supatmiati, Makalah, hlm.2

[5] Tempo, Op.Cit. tanggal 13 Mei 2007.



Read more!
 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent